Penelitian ini adalah adalah praktik dhaman pada transaksi jual beli telur burung lovebird serta tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik dhaman (ganti rugi) pada transaksi jual beli telur burung lovebird di Kelurahan Tanjung Pauh Kota Payakumbuh.Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menjelaskan praktik dhaman pada transaksi jual beli telur burung lovebird di Kelurahan Tanjung Pauh Kota Payakumbuh.Untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik dhamanpada transaksi jual beli telur burung lovebird di Kelurahan Tanjung Pauh Kota Payakumbuh.Jenis Penelitian yaitu Penelitian Lapangan (FieldResearche). Mengunakan metode kualitatif yang mengungkapkan dan mengambarkan kejadian-kejadian, data yang terjadi di lapangan, penelitian lapangan ini mengunakan uraian dan informasi yang didapatkan dari obyek yang diteliti.Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pelaksanaan praktik dhaman dalam transaksi jual beli telur lovebird, dalam pelaksanaanya peternak dan si pembeli melakukan akad secara langsung akan tetapi pada saat akad mereka tidak membahas beberapa ketetapan seperti, telur yang mengalami kerusakan ganti ruginya di tanggung pembeli dan juga saat akad tidak dijelaskan ganti rugi telur yang tidak menetas harus membawa bukti berupa telur yang tidak menetas tersebut. Dalam pandangan hukum Islam bahwa praktik jual beli ini tidak di perbolehkan, karena terdapatnya unsur gharar di dalam jual beli telur tersebut, sedangkan di dalam fiqh muamalah barang yang diperjualbelikan harus jelas kualitas dan kuantitas barang tersebut. Saat melakukan dhaman terhadap telur yang tidak menetas berupa penggantian dengan telur baru sudah memenuhi dhaman, karena telur yang dibeli harus di ganti dengan telur yang sama atau serupa.
Copyrights © 2022