Jurnal Hukum Pelita
Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Pelita November 2022

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi

Endang Hadrian (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Anggreany Haryani Putri (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Lukman Hakim (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

ABSTRACT This journal of a study and research to the subject of corporate criminal responsibility. Problems lifted as research object about the pattern view of the law enforcers which only concentrated to the natural person as a perpretator of a corruption and while the legal person as a corruption perpetrator almost have never been touched. Research in this journal showed that the criminal responsibility of the corporation on corruption stipulated on the existing positive legislation stated that corporation can be prosecuted, charged and being imposed responsible on corruption and there are three criminal responsibility models that is (1) The charge and its criminal responsibility imposed on the corporation, or; (2) The charge and its criminal responsibility imposed on its managers of the corporation, or; (3) The charge and its criminal responsibility imposed on the manager and the corporation. For the new legislation on the future, the attitude of the law enforcers should be changed into prosecuted, filing charge and imposing criminal responsibility to the manager of corporation and also to corporation it self, this is generated discourage effect’s and also giving addition of the inclusion of the state's finance through fine which imposed to corporation. It should be noted that this step required careful attention to hinder and avoid the innocent third parties being harms as: stockholders, employees and others Keyword : Corporate criminal responsibility, Corruption ABSTRAK Jurnal ini merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap permasalahan pertanggungjawaban pidana korporasi. Permasalahan yang diangkat sebagai objek penelitian adalah bahwa pola pandang para aparat penegak hukum nampaknya hanya tertuju pada subyek hukum ”natuurlijk persoon” sementara subyek hukum ”rechts persoon” sebagai pelaku tindak pidana korupsi hampir tak pernah disentuh. Penelitian ini memperlihatkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang yang berlaku menyatakan bahwa korporasi dapat dituntut pertanggungjawabannya atas tindak pidana korupsi dan terdapat tiga model pertanggungjawaban pidana yaitu (1) Tuntutan dan pertanggungjawaban pidana dikenakan pada korporasi saja, atau; (2) Tuntutan dan pertanggungjawaban pidana dikenakan pada pengurus korporasi saja, atau; (3) Tuntutan dan pertanggungjawaban pidana dikenakan pada korporasi dan pengurusnya. Hendaknya dilakukan perubahan sikap aparat penegak hukum dalam mengajukan tuntutan dan mengenakan pertanggungjawaban pidana kepada pengurus korporasi dengan melakukan penuntutan dan pengenaan pertanggungjawaban pidana baik terhadap pengurus maupun kepada korporasinya karena disamping menimbulkan efek jera juga dapat memberikan tambahan pemasukan keuangan negara melalui denda yang dijatuhkan kepada korporasi. Namun perlu diperhatikan bahwa hal itu tidak merugikan pihak ketiga yang tidak bersalah seperti para pemegang saham, para karyawan dan lain-lainnya. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JH

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM PELITA adalah jurnal ilmiah dan akses terbuka yang dikelola oleh Prodi Hukum dan diterbitkan oleh LPPM Universitas Pelita Bangsa. Jurnal ini bertujuan dan fokus untuk menerbitkan karya baru dengan kualitas di bidang Hukum dalam hal Entreprenership, adapun ruang lingkup pembasan pada ...