Rancangan Undang-Undang mengenai Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Salah satu isu yang mengemuka ialah terkait skema pendanaan EBT yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Saat ini, di Pasar Modal Indonesia terdapat salah satu instrumen keuangan baru yang disebut sebagai obligasi hijau (green bond). Oleh karena itu, artikel ini akan membahas bagaimana kedudukan hukum green bond di Indonesia dan apakah green bond dapat menjadi salah satu skema pembiayaan EBT di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian eksploratif dengan tipologi penelitian reform-oriented research. Pendekatan yang dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini Green Bond diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 Tahun 2017, sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh OJK terkait pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia. Namun untuk menjadi sumber pembiayaan EBT, seyogyanya Green Bond disebutkan dalam RUU EBT agar dapat memberikan kepastian hukum kepada investor yang ingin berinvestasi dalam pembangunan EBT di Indonesia.
Copyrights © 2022