Badamai Law Journal
Vol 7, No 2 (2022)

PENGANGKATAN KOMISARIS INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERSEROAN TERBATAS

nisa afifa (Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Abdul Halim Barkatullah (Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Yulia Qamariyanti (Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2022

Abstract

Tujuan dari penulisan ini untuk dapat menganalisis dan mengkritisi eksistensi komisaris independen dalam peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis dan mengkritisi apakah dengan adanya komisaris independent di dalam perseroan dapat menjamin terlaksananya prinsip Good Corporate Governance. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yaitu preskriptif suatu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapat dari studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan menganalisa bahan hukum deduktif ke induktif. Hasil penelitian adalah: Pertama. Komisaris Independen di dalam perseroan akan menciptakan perimbangan kepentingan pemegang saham mayoritas, pemegang saham minortas, dan stakeholder serta melakukan pengawasan terhadap direksi, dan dewan komisaris dalam menjalankan perusahaan agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sehingga adanya pengangkatan Komisaris Independen dalam perseroan menjadi wajib, hal ini telah diatur sebagaimana pada salah satu peraturan OJK yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksidan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.Kata Kunci : Pengangkatan Komisaris Independen, Good Corporate Governance, Perseroan Terbatas

Copyrights © 2022