KRTHA BHAYANGKARA
Vol. 16 No. 2 (2022): DECEMBER 2022

Paradigma Kedaulatan Pangan Sebagai Landasan Penanggulangan Krisis Pangan Global Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan

Hotma P. Sibuea (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Indra Lorenly Nainggolan (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Jantarda Mauli Hutagalung (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2022

Abstract

Konstitusi Indonesia mengatur dalam Pasal 28H ayat (1) sebagai berikut “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan  mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Prinsip hidup yang sejahtera sebagai hak setiap orang diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur sebagai berikut “Setiap orang berhak  hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”. Salah satu aspek penunjang kehidupan yang sejahtera adalah pangan. Pangan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi supaya dapat hidup sejahtera. Negara dan bangsa Indonesia sangat memahami urgensi pangan dalam kehidupan manusia supaya dapat hidup sejahtera. Atas dasar pemikiran urgensi pangan dalam kehidupan manusia yang sejahtera, Indonesia menetapkan UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan. Negara Indonesia bertekad untuk mencapai cita-cita “kedaulatan pangan” sebagai kondisi ideal yang diharapkan dapat menunjang kesejahteraan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad untuk berdaulat dalam bidang pangan dalam arti memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan supaya rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera. Namun, dalam realitas, dunia sedang mengalami krisis pangan pada saat sekarang. Kondisi realitas krisis pangan yang melanda dunia pada saat sekarang adalah salah satu agenda yang dipromosikan Presiden Joko Widodo yang menjabat sebagai Presidensi G-20 sebagai salah satu agenda utama pertemuan pada pertemuan G-20 beberapa bulan yang akan dating. Apakah Presiden Joko Widodo sebagai Presidensi G-20 dapat menggalang kesepatan negara G-20 untuk bekerja sama dan kerja bersama meanggulangi krisis pangan dunia sebagai salah satu agenda utama pertemuan G-20? Penelitian ini mempergunakan metode penelitian yuridis-normatif dan metode penelitian lain yang dianggap perlu dan dapat menunjang keberhasilan penelitian. Menurut penulis, sebagai Presidensi G-20, Presiden Joko Widodo akan dapat menggalang kesepakatan negara anggota G-20 untuk bekerja sama dan kerja bersama menanggulangi krisis pangan dunia yang terjadi pada saat sekarang. Alasannya, semua negara anggota G-20 dan semua negara di dunia akan terkena dampak krisis pangan global pada saatnya sehingga jika tidak mau terkena dampak krisis pangan global semua negara anggota G-20 dan negara-negara lain di permukaan bumi harus bekerja sama dan kerja bersama untuk menanggulangi krisis pangan global tersebut. Semua negara anggota G-20 disarankan untuk melakukan langkah-langkah konkrit penanggulangan krisis pangan di negara masing-masing seperti yang sudah dilakukan Indonesia seperti tertuang dalam program Presiden Joko Widodo.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

KRTHA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Krtha Bhayangkara Journal is published by the Law Study Program at the Law Faculty of Bhayangkara Jakarta Raya University. This scientific journal presents scientific articles that are the result of research, analysis of court decisions, theoretical studies, literature studies or conceptual ...