JURNAL EDUKASI NONFORMAL
Vol 3 No 2 (2022): Jurnal Edukasi Nonformal

Penetapan Kalender Hijriah Menurut Ulama Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Indonesia

Muhammad Hafiz (Unknown)
Dhiauddin Tanjung (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2022

Abstract

Penetapan waktu dan juga penanggalan adalah hal yang paling penting dalam keberlangsungan hidup manusia selain sebagai pengingat kejadian peristiwa besar berlangsung juga sebagai acuan dalam mengatur kehidupan, apalagi dalam hal beribadah. Dalam agama Islam hal yang menjadi pondasi utama yang hendaknya dijalankan oleh umat Muslim adalah beribadah kepada Allah Sang Maha Pencipta, dalam melaksanakan ibada tersebut umat Muslim sangat memerlukan penetapan waktu terlebih pada ibadah yang sifatnya tahunan seperti puasa, haji dan lainnya. Dalam islam penetapan waktu dan penanggalan ini disebut dengan Hijriah karena dilatbelakangi diambil dari pertama sekali kejadian Rasulullah melaksanakan hijrah. Namun, penanggalan dalam islam masih memilki beberapa problematika karena dalam menetapkannya terdapat dua metode yaitu dengan metode hitungan atau hisab dan metode rukyat. Kedua hal ini jika tidak dipahami akan mudah menimbulkan perpecahan karena sesungguhnya kedua metode ini mempunyai landasan yang sama-sama berasal dari Allah dan disampaikan oleh rasulullah kepada umatnya. Kedua metode ini diadopsi oleh organisasi sosial masyarakat yang terkenal dan berada di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan nahdatul Ulama. Muhammadiyah dikenal dengan metode hisabnya sedangkan nahdatul Ulama dikenal dengan metode rukyatnya. Perrbedaan pemahaman akan penetapan kalender hijriah ini setiap tahunnya diperbincangkan dan ditakutkan berdampak pada perpecahan umat Muslim. Hal inilah yang melatar belakangi peneliti dalam menulis pembahasan diantara keduanya dalam menggunakan metode yang diadopsi oleh masing-masing. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan atau liberary research dengan mengumpulkan data-data melalui artikel, buu, jurnal dan literatur lainnya. Dalam atulisan ini akan dibahas mengenai bangaimana penetapan kalender hijriah menurut ulam Muhammadiyah dan ulama Nahdatul Ulama, agar membuka wawasan masyarakat bahwa keduanya mempunyai landasan hukumnya masing-masing dalam agama Islam.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JENFOL

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Edukasi Pendidikan Non Formal mempublikasikan hasil penelitian dan artikel dalam kajian pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dalam setting pendidikan nonformal dan informal di Indonesia. ...