Tulisan ini membahas bagaimana prinsip dan etika konsumsi dalam tinjauan maqashid syariah, metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi pustaka (library research), Dalam penelitian dijelaskan bahwa tujuan konsumsi dalam Islam adalah untuk mencapai mashalah (kesejahteraan/ kebahagaian dunia dan akhirat) berbeda dengan konvensional yang tujuannya memenuhi kepuasan pribadi berdasarkan teori nilai guna. Adapun prinsip konsumsi dalam Islam terdiri dari prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati dan prinsip moralitas. Kemudian dari segi etika konsumsi yang harus diperhatikan adalah sebagaimana berikut: Pertama, produk yang dikonsumsi haruslah yang sesuai dengan kebutuhan yang merupakan prioritas dalam hidup. Kedua, produk yang dikonsumsi haruslah halal. Ketiga, produk yang dikonsumsi haruslah berkualitas Keempat, produk yang dikonsumsi haruslah yang menimbulkan kemashlahatan dalam kehidupan. Kelima, kesederhanaan. Pada dasarnya kegiatan konsusmi Islam harus memperhatikan dan sesuai dengan maqahsid syariah agar tujuan konsumsi itu tercapai yaitu maslahah, yang mana dapat memenuhi lima pokok prinsip pokok bagi kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal keturunan dan harta
Copyrights © 2022