Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)
Vol. 2 No. 1 (2022): Prosiding SNIP Vol.2 No.1

Analisis Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berkelanjutan (Studi Kasus : BP2JK Lampung)

Satria Ediyanto (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Lampung)
Asnal Diansyah (Unknown)
Syamsul Bahri (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2022

Abstract

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, disingkat Perpres 16/2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disingkat PBJP, telah menyatakan beberapa tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disingkat PBJP. Salah satu tujuan PBJP adalah mendorong pengadaan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perpres 16/2018 menyatakan bahwa PBJP harus dilaksanakan berkelanjutan atau sustainability procurement. Dalam masa persiapan, Pengadaan Berkelanjutan harus menetapkan spesifikasi pengadaan, estimasi harga (HPS), kriteria evaluasi dan rancangan kontrak yang mendukung terlaksananya Pengadaan Berkelanjutan. Spesifikasi barang/jasa harus memasukan kriteria yang relevan terkait dengan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Sebagai contoh adanya persyaratan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pengadaan barang, persyaratan untuk membeli bahan baku dari pengusaha kecil di sekitar wilayah pekerjaan, atau adanya sertifikat eco-labelling pada pengadaan furniture kantor. Harga barang/jasa yang mendukung Pengadaan Berkelanjutan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan harga barang/jasa yang tidak mendukung Pengadaan Berkelanjutan. Oleh sebab itu harus dipertimbangkan penggunaan indikator biaya yang lain, seperti Life Cycle Costing (LCC). Proses Pengadaan Berkelanjutan mendapatkan indikator implementasi dari sisi pengguna serta indikator kesiapan serta kinerja penyedia dalam transaksi Pengadaan Berkelanjutan. Secara keseluruhan terlihat manfaat besar yang akan dirasakan karena kegiatan pengadaan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi pelaksana namun juga berkontribusi dalam peningkatan ekonomi, minimalisasi dampak sosial dan dampak lingkungan. Namun risiko dan peluang implementasi Pengadaan Berkelanjutan juga sangat besar. Sehingga kapasitas kita dalam menjalankan Pengadaan Berkelanjutan harus dimulai dan terus dibangun.

Copyrights © 2022