Perkembangan reforma agraria di Indonesia sudah di mulai sejak masa Kolonial Hindia Belanda. kondisi tersebut terus berlangsung sampai munculnya pengaturan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (Ayat 30) yakni penguasaan bumi, air dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun pada perkembangannya, warisan budaya kolonial masih belum bisa hilang sepenuhnya dari bumi nusantara, sehingga pada akhirnya pemerintah membuat kebijakan khusus terkait dengan penguasaan atas tanah, yaitu melalui Undang-undangĀ Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960. Hal ini kemudian diperkuat lagi melalui TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Berbagai pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan para petani serta penghapusan monopoli tanah oleh segelintir penguasa. Penguatan kembali dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria melalui Peraturan Presiden no. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Copyrights © 2022