Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 1- January 2023

Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah di Depan Persidangan Pengadilan

Edi Suranta Sinulingga (Universitas Sumatera Utara)
Madiasa Ablisar (Universitas Sumatera Utara)
Mahmud Mulyadi (Universitas Sumatera Utara)
Marlina Marlina (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang penyidikan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP; Penyidikan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP menurut Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 405/Pid.B/2021/PN.Stb. Oleh sebab penyidik Polri bertugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka sidang sebagaimana diatur dan diancam dengan sanksi pidana menurut Pasal 242 KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Data berupa putusan pengadilan diperoleh dari Bareskrim Polres Langkat dengan menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara dengan penyidik Polres Langkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, ada 2 (dua) jenis penyidik tindak pidana yang memberikan keterangan palsu di hadapan pejabat, yaitu: pada saat membuat laporan polisi (Pasal 220 KUHP); dan selama persidangan kasus pidana (Pasal 242 KUHP). Kedua, penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP menurut Penetapan PTM No. 405/Pid.B/2021/PN.Stb, hakim tidak memerintahkan Penuntut Umum menahan saksi “SBS” yang diduga memberikan kesaksian palsu di depan persidangan.

Copyrights © 2023