Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah di Depan Persidangan Pengadilan Edi Suranta Sinulingga; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; Marlina Marlina
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 1- January 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i1.124

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang penyidikan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP; Penyidikan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP menurut Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 405/Pid.B/2021/PN.Stb. Oleh sebab penyidik Polri bertugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka sidang sebagaimana diatur dan diancam dengan sanksi pidana menurut Pasal 242 KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Data berupa putusan pengadilan diperoleh dari Bareskrim Polres Langkat dengan menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara dengan penyidik Polres Langkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, ada 2 (dua) jenis penyidik tindak pidana yang memberikan keterangan palsu di hadapan pejabat, yaitu: pada saat membuat laporan polisi (Pasal 220 KUHP); dan selama persidangan kasus pidana (Pasal 242 KUHP). Kedua, penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP menurut Penetapan PTM No. 405/Pid.B/2021/PN.Stb, hakim tidak memerintahkan Penuntut Umum menahan saksi “SBS” yang diduga memberikan kesaksian palsu di depan persidangan.