Kesadaran hukum adalah aspek yang sangat penting bagi setiap warga negara. Pemanfaatan sastra adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi guru Bahasa Indonesia di MTs dan MA. Oleh karenanya perlu diketahui kesadaran dan penggunaan sastra sebagai sarana edukasi kesadaran hukum. Hal ini sejalan dengan tujuan pengabdian yaitu untuk memaparkan edukasi hukum melalui pemanfaatan sastra. Metode yang digunakan adalah deskriptif korelasional. Kesadaran hukum diterapkan oleh guru MTs dan MA Se-Jawa Barat melalui pembelajaran bahasa. Akan tetapi, pemanfaatan sastra sebagai sarana untuk membangun dan meningkatkan kesadaran hukum masih kurang diaplikasikan dalam pembelajaran sekolah. Melalui pengabdian ini diharapkan guru MTs dan MA se-Jawa Barat dapat memanfaatkan sastra sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Copyrights © 2022