Pada dasarnya setiap anak memiliki karakter, keunikan dan keragaman anak. Kebutuhan setiap anak harus dipenuhi pada semua jenjang pendidikan. Pada umumnya dan khususnya pada pendidikan anak usia dini. UUD nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur setiap warga negara. Setiap negara memiliki hak yang sama atas pendidikan dasar berkualitas tinggi bagi orang-orang yang cacat, berkebutuhan khusus, emosional atau intelektual yang tinggal di lingkungan sekitar tanpa kontak dengan dunia luar. UU SISDIKNAS menyebutkan bahwa pendidikan inklusi tidak hanya melayani anak-anak dengan kebutuhan fisik, tetapi juga anak-anak dengan perbedaan sosial, budaya, geografis, dan bahasa, sehingga mereka mendapatkan layanan pendidikan yang sama pada saat dibutuhkan. Setiap anak dapat berpartisipasi dalam perkembangan, pengetahuan dan kemampuan anak untuk berpartisipasi.
Copyrights © 2023