Dalam menghadapi potensi ancaman yang dihadapi di wilayah Provinsi Papua, diperlukan adanya penataan wilayah pertahanan agar terwujud suatu ruang, alat dan kondisi pertahanan negara yang tangguh. Dalam hal tersebut dapat diwujudkan bilamana sumber daya nasional baik sumber daya manusia, sumber daya alam/buatan maupun sarana prasarana di wilayah Provinsi Papua dapat dibina dan dikembangkan untuk memperkuat sistem pertahanan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Jenis penelitian Penataan Wilayah Pertahanan di Provinsi Papua Guna Menghadapi Potensi Ancaman Dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI menggunakan deskriptif kualitatif dengan wawancara terpusat (focused interviews). Desain penelitian yang dipilih merupakan kerangka metode dan teknik penelitian yang memungkinkan para peneliti untuk mengasah metode penelitian yang cocok untuk materi penelitian. Pengawasan dan pengamanan garis perbatasan yang terbatas karena kondisi alam, sehingga penataan wilayah pertahanan belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh karena keterbatasan sarana prasarana. Agar dalam penataan wilayah pertahanan di Provinsi Papua tidak hanya difokuskan pada penangkalan ancaman militer dari negara lain saja tetapi ancaman nir militer yang pelakunya bukan negara (nonstate actor) juga menjadi pertimbangan.
Copyrights © 2023