Pemakamandjenazah COVID-19 yangdtidak sesuai dengandprotokol kesehatan, menunjukkan adanyadpersoalan dalam memberikandperlindungan hukumdbagi tenagadkesehatan di Indonesia yangdberpotensi tidak menjamin kepastian hukum, maka pengaturan tenaga kesehatan akan sulit dilakukan secara efektif. Tidakdadanya kepastian hukumddalam pengaturan tenagadkesehatan mengakibatkan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan juga tidak terjamin, padadakhirnya penyelenggaraan kesehatan yangddilaksanakan olehdtenaga kesehatan di Indonesiadmenjadi tidak efektif. Metode pendekatan yang digunakan dalamdpenelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan datadsekunder. Tipe desain penelitian yang digunakan adalah descriptive design. Pengambilan dataddalam penelitian ini adalah dengan studi pustaka. Analisis data dalamdpenelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu untuk menjawab permasalahandperlindugan hukum tenagadkesehatan terhadapdpemakaman jenazahdCOVID-19 yang tidak sesuai protokoldkesehatan. Hasil penelitiandini menunjukkan bahwadnegara menjamin perlindungan hukumdNakes terhadap jenazah COVID-19 yangddimakamkan tidak sesuaidprotokoldkesehatan, yang tertuangddalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentangdKesehatan, KMK HK.01.07/MENKES/327/2020 dan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/4834/2021.
Copyrights © 2023