Kepastian hukum dan pengakuan para pihak atas kawasan hutan dihasilkan melalui proses pengukuhan kawasan hutan yang dimulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan dan diakhiri dengan penetapan. Di Provinsi Riau, proses itu stagnan, sehingga kepastian hukum dan pengakuan para pihak sulit dicapai. Apa saja yang mengakibatkan hal itu terjadi adalah sesuatu yang perlu dijawab dalam penelitian ini. Dengan menggunakan analisis strategi tipologi dan analisis kualitatif deskriptif, penelitian ini berhasil mengungkap bahwa persoalan pengukuhan kawasan hutan terletak pada tiga aspek, yaitu: penunjukan, penataan batas dan penetapan. Konflik sosial yang muncul di balik penetapan dan pengakuan itu merupakan akumulasi selama proses berlangsung sehingga kepastian hukum tidak berimplikasi pada pengakuan. Penyebabnya antara lain: penghindaran klaim oleh panitia tata batas untuk menghindari kegagalan tata batas; narasi kebijakan tata batas yang tidak terinformasikan kepada masyarakat; inkonsistensi maksud tata batas dengan implementasinya; dominasi pengetahuan dan informasi; tahapan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi penyelesaian administrasi; persoalan tupoksi BPKH; dan hutan negara sebagai sumber daya milik bersama (CPRs). Hal ini membuktikan kegagalan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum dan pengakuan sehingga pemerintah perlu memperbaikinya.
Copyrights © 0000