Abstrak Salah satu bentuk kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam wilayah pesisir dan laut yang masih berjalan hingga saat ini di Kabupaten Alor adalah Mulung di wilayah ulayat adat Kerajaan Baranusa Kecamatan Pantar Barat yang sempat hilang puluhan tahun. Mulung merupakan sebuah kearifan lokal masyarakat Baranusa berupa sistem pengaturan pemanfaatan sumberdaya laut secara berkala dengan tujuan menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya laut dalam kurun waktu tertentu yang disepakati Dewan Adat dan Raja. Penelitian telah dilaksanakan pada Januari sampai Maret 2021. Tujuan yaitu untuk menganalisis strategi untuk mempertahankan keberadaan Hading-Hoba Mulung di Kabupaten Alor. Metode penelitian berupa survei deskriptif kualitatif dan analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukan strategi untuk mempertahankan aturan Hading-Hoba Mulung di Kabupaten Alor antara lain : (1) Penguatan kelembagaan adat Hading-Hoba Mulung, (2) Pengembangan teknologi penangkapan, (3) Pengembangan fasilitas penunjang perikanan (TPI, Pabrik Es) dan akses pemasaran, (4) Pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi/penyuluhan perikanan terkait aturan adat maupun pemerintah, (5) Penguatan kegiatan pengawasan oleh lembaga adat maupun pemerintah di kawasan Mulung. Kata kunci: Strategi , Hading-Hoba Mulung, perikanan tangkap.
Copyrights © 2023