Abtrak Salah satu bentuk kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam wilayah pesisir dan laut yang masih berjalan hingga saat ini di Kabupaten Alor adalah Mulung di wilayah ulayat adat Kerajaan Baranusa Kecamatan Pantar Barat yang sempat hilang puluhan tahun. Mulung merupakan sebuah kearifan lokal masyarakat Baranusa berupa sistem pengaturan pemanfaatan sumberdaya laut secara berkala dengan tujuan menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya laut dalam kurun waktu tertentu yang disepakati Dewan Adat dan Raja. Penelitian telah dilaksanakan pada Januari sampai Maret 2021. Tujuan yaitu untuk mengetahui tingkat partisipasi dan pemahaman masyarakat nelayan dalam menerapkan aturan Hading-Hoba Mulung di desa Baranusa Kabupaten Alor. Metode penelitian berupa survei deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pemahaman nelayan tentang aturan Hading-Hoba Mulung (skor 12-60) memperoleh skor 53 (tinggi), Partisipasi masyarakat nelayan dalam aktivitas Hading-Hoba Mulung (skor 4-20) berada pada skor 20 (sangat tinggi). Maka diharapkan aturan Haing-Hoba Mulung tetap dipertahankan untuk menjaga sumberdaya laut yang berkelanjutan. Kata Kunci : Hading-Hoba Mulung, partisipasi, perikanan tangkap.
Copyrights © 2023