Terdapat di Kota Kendari orangtua menikah secara agama dan negara namun percaraian tidak dilakukan dalam Pengadilan sehingga berdampak kepada anak. Tujuan penelitian adalah menelaah faktor yang menyebabkan perceraian diluar pengadilan, menganalisis dampak perceraian di luar pengadialan terhadap anak perspektif hifz al-nasl. Penelitian bermanfaat secara akademis dan secara praktis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Dari hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian di luar pengadilan karena pertama ialah masalah ekonomi, kedua biaya perkaranya yang besar, ketiga jarak yang di tempuh masyarakat terlalu jauh, dan yang ke empat bahwa masyarakat tidak mengetahuinya karena tidak adanya sosialisasi hukum. Sementara dampak perceraian di luar pengadilan terhadap anak, dalam pembahasan bahwa dampaknya adalah terganggunya mental dan psikologi anak, tidak diberikannya nafkah terhadap anak, dan juga akan adanya perebutan hak asuh anak. Terkait dengan prinsip-prinsip maqshid al-syari’ah kemudian didukung dengan dalil-dalil nash serta teori yang berkaitan, maka peneliti menemukan titik akhir pada satu konklusi, bahwa upaya dalam melindungi hak-hak manusia dan mewujudkan mashlahah dharuriyah khususnya hifz al-nasl,, maka melaksanakan perceraian di hadapan sidang Pengadilan Agama adalah tindakan harus dilaksanakan.
Copyrights © 2022