Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 6, No 2 (2022)

SANGSI ADAT JIKA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SEBELUM MELAKUKAN UPACARA POTONG GIGI DI DESA PAKRAMAN PUJUNGAN KECAMATAN PUPUAN KABUPATEN TABANAN

I Nyoman Suadnyana (STAHN Mpu Kuturan singaraja)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2023

Abstract

Upacara potong gigi/mepandes/metatah/mesangih adalah salah satu dari pada upacara manusia yadnya, ini adalah kewajiban bagi orang tua terhadap anaknya. Dalam pelaksanaannya, potong gigi ini dilakukan saat anak mulai menginjak dewasa (menek daha-teruna) dengan memotong/mengasah empat gigi atas dan dua buah taring atas, sehingga berjumlah enam buah gigi, yaitu simbol dari melenyapkan Sad Ripu. Dalam hidup keseharian, manusia diliputi Tri Guna Sakti (Guna Satwam – Guna Rajas – Guna Tamas). Dari Tri Guna Sakti menimbulkan Sad Ripu (Kama – Krodha – Lobha – Moha – Mada – Matsyarya). Perihal “Ngekeb” dapat dilaksanakan bersamaan dengan saat potong gigi. Sebagai tugas terakhir orangtua wajib mengupacarai anaknya yaitu upacara perkawinan/pawiwahan. Ikatan suami istri melalui suatu upacara pernikahan adalah syarat sahnya suatu ikatan dan hubungan pribadi dari mempelai dengan segala akibat perbuatan tersebut dan segala dampaknya berupa tanggung jawab ditanggung bersama. Disamping itu perkawinan juga diartikan sebagai ikatan sekala niskala (lahir batin) antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.Kata Kunci : Perkawinan dan Potong Gigi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...