Peraturan Daerah dibuat dengan tujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat umum khususnya mengenai peraturan perparkiran, pengelolaan perpakiran dapat dikatakan efektif apabila menjalankan tugas-tugas pokok dalam penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dengan prosedur yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penelitian ini mengguanakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif yang fokus terhadap pemaparan serta menemukan fakta-fakta terhadap penerapan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang perparkiran. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan dari beberapa peraturan yang sudah diatur tentu menjadi salah satu solusi dari permasalahan perparkiran di Kota Yogyakarta dan sudah memberikan beberapa kemanfaatan, kemudahan dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Adapun unsur yang tidak sesuai yaitu ketidak taatan pihak-pihak pengelola parkir dalam menerapan perpakiran, hal ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kemacetan di Kota Yogyakarta. Penerapan Peraturan perkakiran ini masih terdapat kepincangan dalam sisi ketertiban umum yakni kurangnya pengendalian sosial antara petugas parkir dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, sehingga perlu adanya kesadaran bagi pengelola parkir agar terciptanya suatu kemaslahatan bagi masyarakat umum. Simpulan yang dapat diambil yaitu penerapan peraturan perpakiran tidak dikatakan sebagai maslahah secara umum karena masih banyak terdapat pelanggaran seperti menggunakan trotoar sebagai lahan parkir dan tempat yang tidak di benarkan oleh PERDA perparkiran masih di gunakan sebagai lahan parkir. Penerapan perparkiran yang salah ini akan terus berlanjut sebelum adanya penindakan tegas oleh dinas terkait
Copyrights © 2022