Permasalahan penelitian adalah bagaimana tanggung jawab pengurus Yayasan terhadap pihak ke-3 dalam pengelolaan Yayasan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004? dan bagaimana penerapan sanksi terhadap pengurus Yayasan dalam pengelolaan Yayasan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif di mana data yang digunakan adalah data sekunder (dengan studi kepustakaan) serta ditunjang oleh tiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Pembahasan penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pengurus Yayasan diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Yayasan. Kemudian pengurus mempunyai peran yang cukup penting dan utama dalam pengelolaan Yayasan, karena pengurus Yayasan merupakan organ yang melaksanakan kegiatan operasional Yayasan. Selanjutnya Undang-Undang Yayasan memberikan sanksi, yakni setiap pengurus harus bertanggung jawab secara pribadi berdasarkan anggaran dasar Yayasan yang diatur dalam hukum positif dan bersifat mengikat bagi semua organ Yayasan.
Copyrights © 2022