Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pengembalian PPN atas pembelian barang untuk Kantor Kedutaan Besar di Thailand. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dimana teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi, penelitian lapangan, wawancara, studi pustaka untuk melengkapi data yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan pajak antara Kerajaan Thailand dan Pemerintah Indonesia menganut prinsip timbal balik dan prosedur yang diterapkan di Thailand memiliki banyak kesamaan dengan Indonesia. Diharapkan kebijakan masing-masing negara dapat memudahkan kedua negara dalam proses pengembalian atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedutaan Besar) Bangkok harus memiliki staf rumah tangga atau ahli dari Indonesia yang ahli dalam perpajakan dan menguasai perpajakan internasional untuk memfasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia Kantor (Kedutaan Besar) Bangkok dalam pengelolaan pajak.
Copyrights © 2022