Dalam pasar modal ada beberapa tindak kejahatan seperti, penipuan, manipulasi pasar, dan penyalahgunaan informasi orang dalam (insider trading). Kategori jenis tindak kejahatan untuk menjadi fokus penanganan di Indonesia yaitu tindak pidana kategori insider trading dan atau penyalahgunaan informasi orang dalam untuk keuntungan pribadi maupun keuntungan perusahaan. Insider Trading biasanya dilakukan oleh orang-orang berpengaruh dalam perusahaan seperti, direktur, komisaris, dan para pengurus. Namun sementara ini dalam peraturan perundang-undanga di Negara Indonesia belum memadai atau dapat mengakomodir kebutuhan di pasar modal. Aspek terpenting untuk mengurangi maraknya tindak pidana di pasar modal yaitu dengan cara meningkatkan pengawasan dan pembaruan sistem. Lembaga yang saat ini berwenang untuk mengawasi, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku kejahatan di pasar modal yaitu Bapepam. Kata Kunci: Insider Trading, OJK, Pasar Modal.
Copyrights © 2022