Perkawinan beda agama kerap kali terjadi di Indonesia, dan bukan lagi menjadi suatu hal yang tabu, tetapi bahkan menjadi trend, hal tersebut tidak bisa dikontrol oleh keadaan bahkan oleh aturan sekalipun, sebab hal ini terkait perasaan dan rasa yang dimiliki tiap manusia. Namun Indonesia sebagai suatu negara hukum tentu saja memiliki aturan yang mengakomodir hal tersebut, yang tentunya akan dilihat dari berbagai aspek, utamanya aspek agama. Oleh karena itu dalam penelitian ini, akan melihat perkawinan beda agama dilihat dari berbagai peraturan perundang undangan yang ada. Penerlitian ini memberikan tujuan agar mampu memberikan solusi dalam keilmuan terhadap bagaimana pengaruh akibat hukum dari terjadinya perkawinan beda agama yang telah diakomodir dalam peraturan perundang undangan yang ada dan diakui. Penelitian ini dilakukan secara normative, yaitu mengkaji peraturan perundang undangan terkait dan yang saling meberikan korelasi, yaitu dengan peraturan tentang Undang Undang perkawinan, tetang Kompilasi Hukum Islam yang selanjutnya mengurai aturan aturan yang berkaitan didalamnya dianalisis sesuai dengan persoalan yang timbul dalam penelitian ini. Kata Kunci: Perkawinan, beda agama.
Copyrights © 2023