Jurnal Meta Hukum
Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS AKIBAT PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn)

Patar Banjarnahor (Universitas Islam Sumatera Utara)
Yamin Lubis (Universitas Sumatera Utara)
Muhammad Arif Sahlepi (Universitas Pembangunan Panca Budi)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2022

Abstract

Asas Ne bis in Idem artinya : orang tidak tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 76 KUHP dan perkara tersebut termasuk nebis in idem karena terjadi pengulangan perkara dengan obyek, subjek, dan kronologis yang sama, dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan ne bis in idem berarti tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya mengenai tindakan yang sama.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jmh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Meta Hukum Journal is a journal managed by the Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi , intended to be a medium for information exchange and exchange of scholarly articles, especially in the field of law. Lecturers/Faculties, Alumni, Students, Practitioners, Law and Humanities Scholarships and ...