Kejahatan terhadap satwa liar mengacu pada semua kegiatan yang melibatkan satwa liar yang dilarang oleh hukum. Saat ini, kejahatan terhadap satwa liar merupakan salah satu industri kriminal terbesar di dunia. Terdapat bukti kuat bahwa kejahatan terhadap satwa liar meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Salah satu tindak pidana yang berkembang dalam masyarakat adalah menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi. Perbuatan tersebut merupakan suatu kejahatan yang dapat dipidana terhadap pelakunya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan sanksi kumulatif penjara dan denda dalam tindak pidana penyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi dalam putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pid.B/LH/2020/PN.Liw diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi.
Copyrights © 2022