Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberdayaan warga tani penerima sertifikat tanah melalui program kredit usaha tani di Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Peneliti berperan sebagai instrumen utama. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder, informan dipilih dengan menggunakan teknik purposif sampling. Data dikumpulkan dengan teknik interviu, pengamatan dan dokumentasi. Teknis data dianalisis diawali menyediakan data dan mengola data, mereduksi data dan menyajian data. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan uji kredibilitas, transfermabilitas, dependabilitas dan konformabilitas. Hasil penelitian menunjukan pertama; adanya akses masyarakat petani Desa Lasembagi dalam kegiatan pemberdayaan melalui program sertifikasi tanah. Masyarakat telah mengakses permohonan bantuan pinjaman kepada perbankan yaitu BRI, BNI dan Mandiri serta akses masyarakat terhadap penyuluhan pertanian. Kedua; Partisipasi masyarakat petani melalui program sertifikasi tanah dilaksanakan secara antusias dan mengajukan permohonan kredit usaha dengan memberikan agunan dengan sertifkat tanah. Ketiga; masyarakat bertanggungjawab atas dana pinjaman, selain itu pemerintah dan perbankan ikut serta bertanggungjawab.
Copyrights © 2022