ABSTRAKPasca diterapkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di Provinsi DKI Jakarta yang memuat kebijakan kewajiban memiliki atau menguasai garasi bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta berdampak kepada masyarakat DKI Jakarta yang hendak memiliki kendaraan bermotor ataupun yang telah memiliki kendaraan bermotor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keselarasan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dengan aturan yang berkaitan dengan kawasan permukiman khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengingat hanya sebagian kecil wilayah kawasan permukiman di DKI Jakarta yang tertata. Hasil penelitian menunjukan penerapan aturan memiliki atau menguasai garasi di DKI Jakarta belum dapat diterapkan secara keseluruhan karena harmonisasi antar peraturan terkait yang termuat dalam aturan tersebut belum dapat mengakomodasi berjalannya aturan tersebut dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap aturan tersebut mengakibat ketidakperdulian masyarakat terhadap aturan tersebut.Kata kunci: Garasi; Perumahan dan Kawasan Permukiman; DKI Jakarta.ABSTRACTAfter the enactment of the DKI Jakarta Provincial Regulation Number 5 of 2014 regarding Transportation in the DKI Jakarta which contains an obligation to own a garage for vehicle owners in DKI Jakarta, it has an impact on the people who wish to own a vehicle or who already own a vehicle. The method used in this research is normative juridical using a statutory approach. The purpose of this study was to analyze the alignment of DKI Jakarta Provincial Regulation Number 5 of 2014 regarding Transportation with regulations relating to residential areas, especially the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2011 concerning Housing and Residential Areas considering that only a small part of the area in DKI Jakarta is arranged. The results of the study show that the implementation of the rules of owning or controlling a garage in DKI Jakarta cannot be implemented as a whole because the harmonization between related regulations contained in these rules has not been able to accommodate the operation of these rules and the lack of socialization carried out by the government regarding these rules has resulted in people's disregard for these rules.Keywords: Garage; Housing and Residential Areas; DKI Jakarta.
Copyrights © 2023