Homeschooling merupakan lembaga informal yang saat ini menjadi fenomena di masyarakat. Keberadaan homeshooling menjadi pilihan bagi orang tua akibat kurangnya kepercayaan kepada lembaga sekolah formal dalam mencapai mutu yang berkualitas bagi peserta didik. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan. Dalam metode tahapannya yaitu dengan mencari dan mengumpulkan data-data sumber rujukan seperti buku, jurnal-jurnal dan website. Pengertian homeschooling terdapat di dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yaitu pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri dengan sistem yang terpogram yang diakui sama dengan pendidikan formal. Pendidikan homeschooling ada tiga macam yaitu homeschooling tunggal, homeschooling majemuk dan homeschooling komunitas. Pengembangan kurikulum PAI dengan metode berbasis aqidah Islam dan berbasis pendidikan fitrah.
Copyrights © 2023