Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan posisi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai rezim internasional dengan menggunakan sanksi unilateral Amerika Serikat terhadap Indonesia di Timor Timur sebagai studi kasus. Pada masa Orde Baru, pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Pelanggaran tersebut mencakup teror, intimidasi, penangkapan, pembunuhan, hingga pembakaran rumah warga Timor Timur yang menyuarakan referendum agar Timor Timur merdeka dari Indonesia. Pemerintah juga membiarkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh milisi yang pro-integrasi. Pelanggaran HAM berat di Timor Timur menarik perhatian komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat. Amerika Serikat mengecam dan menuntut Indonesia untuk menghentikan pelanggaran HAM di Timor Timur sebagai bentuk kepatuhan Indonesia terhadap rezim HAM. Agar Indonesia menghormati HAM di Timor Timur, Amerika Serikat mengeluarkan berbagai sanksi sebagai kekuatan politik untuk menekan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengukur efektivitas sanksi-sanksi tersebut terhadap Indonesia. Dengan menggunakan teori kepatuhan, penelitian ini menemukan adanya pengaruh antara sanksi unilateral yang diberikan oleh Amerika Serikat terhadap kepatuhan Indonesia terhadap rezim HAM. Kepatuhan Indonesia dibuktikan dengan kebijakan jajak pendapat yang dibuat pemerintah Indonesia untuk rakyat Timor Timur pada 1999.
Copyrights © 2023