Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlahkerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudahmeluas dalam seluruh aspek masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah suatu penelitian hukumnormatif dengan didukung data wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pentingnyapenyadapan dan perekaman untuk dapat menjadi alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsidikarenakan penyadapan dan perekaman merupakan salah satu faktor yang dapat mengungkap kejahatan yangdilakukan secara tertutup dan rapi yang cukup sulit pembuktiannya. Bagi seluruh aparat penegak hukum (KPK,Polri dan Kejaksaan) dalam hal melakukan penyadapan harus disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak terjadi kesewenang- wenangan dalam melaksanakan tugasmaupun fungsi masing-masing penegak hukum.
Copyrights © 2022