Masalah-Masalah Hukum
Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM

TRAGEDI KANJURUHAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN PROSEDUR ADMINISTRASI NEGARA

Kartika Widya Utama (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Yudhitiya Dyah Sukmadewi (Fakultas Hukum, Universitas Semarang)
Retno Saraswati (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Aju Putrijanti (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Tragedi kelam dalam dunia persepakbolaan Indonesia terjadi di Kanjuruhan, 125 (seratus dua puluh lima) orang suporter Arema Malang meninggal dunia dan 330 (tiga ratus tiga puluh) orang terluka. Salah satu isu yang disorot oleh masyarakat adalah penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian. Penggunaan gas air mata dituduh sebagai faktor utama banyaknya korban jiwa, padahal dalam peraturan FIFA telah diatur larangan untuk membawa dan menggunakan gas air mata atau senjata api dalam pengamanan stadion. Di sisi lain Kepolisian Republik Indonesia memiliki acuan tersendiri dalam upaya pengendalian massa. Perbedaan prosedur inilah yang akan dibahas dalam artikel ini, sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran apakah tindakan Kepolisian dalam melepaskan gas air mata merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau merupakan perbuatan yang sah dan legal menggunakan perspektif hukum administrasi negara.

Copyrights © 2022