Jurnal Keadilan Hukum
Vol 4, No 1 (2023): JURNAL KEADILAN HUKUM

TINJAUAN YURIDIS PERNIKAHAN SIRI DARI SEGI HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA

Arina Novitasari (Unknown)
Dian Rosita (Unknown)
Muhammad Ayub (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2023

Abstract

Menikah siri atau sering dikenal dengan nikah siri di Indonesia bukanlah hal baru bahkan semakin mencuat dikalangan masyarakat. Nikah siri yang kerapkali terjadi diberbagai wilayah sering dijadikan sebagai alternatif mengantisipasi pergaulan bebas dan biasanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang ingin berpoligami atau ingin beristri lebih dari satu. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, hukum perkawinan pada dasarnya menganut asas monogami, artinya adalah hanya memberikan peluang seorang pria untuk mempunyai seorang istri, begitu juga sebaliknya. Jika menganut asas terebut maka nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan tanpaadanya pencatatan perkawinan dicatatan sipil bagi non muslim, sedangkan bagi muslim perkawinannya tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena pernikahan siri di Indonesia sendiri ternyata memiliki konsekuensi secara pidana maupun perdata. Oleh karenanya perlu adanya kajian secara spesifik tentang adanya perilaku pernikahan siri di masyarakat untuk membantu menyelesaiakan konflik tentang akibat hukum nikah siri dari kacamata hukum perdata maupun hukum pidana. Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa  seorang pria beristri melakukan poligami dengan cara nikah siri tanpa adanya restu dari istri pertama maka itu urusan hukum administrasi. Dalam hal ini, menilai nikah siri masuk dalam ranah hukum perdata karena pihak istri merasa dirugikan tanpa adanya persetujuan tersebut. Kemudian Pria yang sudah berumah tanggga dan melakukan perkawinan tanpa seijin istri pertamanya dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP. Namun Jika seorang Pria atau wanita melakukan hubungan seks bukan dengan pasangannya dapat dijerat Pasal 284 KUHP. Kemudian berdasarkan UU No. 22 Tahun 1946 sanksi pidana bukan hanya ditujukan bagi pelaku Nikah siri saja tetapi juga orang yang menikahkannya.Kata Kunci : Nikah Siri, Pidana Perdata

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL KEADILAN HUKUM (JKH) adalah jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Kudus. Jurnal ini pertama kali di terbitkan tahun 2020 terbit 2 kali dalam setahunya dan di harapakan jurnal ini mampu terus konsisten terbit di tahun selanjutnya. Jurnal ini dapat di akses secara terbuka di ...