Jurnal Keadilan Hukum
Vol 1, No 2 (2020): JURNAL KEADILAN HUKUM

UPAYA DIVERSI PADA TAHAP PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Dian Rosita (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2021

Abstract

Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengakibatkan adanya upaya guna mencegah dan menanggulanginya, salah satunya adalah penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Criminal Justice System). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) memberikan definisi berupa keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. UU-SPPA merumuskan diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana keproses diluar peradilan pidana. Penuntut Umum Anak sebagai aparat fungsional dari Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu bagian pelaksana sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa diversi di tingkat penuntutan dikatakan berhasil apabila para pihak mencapai kesepakatan, dan hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi. Namun diversi ditingkat penuntutan dikatakan gagal apabila tidak terjadi kesepakatan bersama antara pelaku dan korban. Implementasi Diversi Sebagai Suatu Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum Anak yang bertindak sebagai fasilitator dan dilakukan dengan memanggil para pihak yaitu terdakwa, orang tua terdakwa, para korban (keluarga korban yang meninggal serta korban yang mengalami luka berat), perwakilan dari BAPAS, Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa. Kendala dalam pelaksanaan upaya diversi pada tingkat penuntutan antara lain : Kurangnya keahlian yang dimiliki seorang jaksa untuk menjadi fasilitator, belum tersedianya Ruang Khusus Anak, kurangnya pemahaman para pihak tentang pelaksanaan diversi, serta pengiriman berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan terlalu dekat dengan habisnya masa penahanan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL KEADILAN HUKUM (JKH) adalah jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Kudus. Jurnal ini pertama kali di terbitkan tahun 2020 terbit 2 kali dalam setahunya dan di harapakan jurnal ini mampu terus konsisten terbit di tahun selanjutnya. Jurnal ini dapat di akses secara terbuka di ...