Journal Law of Deli Sumatera
Vol 2 No 1 (2022): Vol. 2 No. 1 (2022): Artikel Riset Desember 2022

PERAN KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN DI WILAYAH HUKUM BELAWAN (Studi Pada Direktorat Kepolisian dan Perairan Udara Belawan)

Mahdin Marbun Mahdin (Universitas Deli Sumatera)
Elawijaya Alsa (Universitas Deli Sumatera)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

Tindak pidana perikanan menurut Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan adalah Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara atau bangunan yang merugikan dan/atau yang membahayakan kelestarian SDI dan/atau lingkungannya di WPP RI. Penelitian ini dilakukan dengan metode normative yaitu menganalisis dan mencari jawaban atas permasalahan yang diangkat berdasarkan subtansi hukum/norma-norma hukum yang termuat dalam aturan perundang-undangan, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Keputusan Kepolisian Republik Indonesia dan peraturan lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana perikanan di Indonesia. Dalam spesifikasi penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian statute approach (berdasarkan peraturan perundang-undangan disini adalah Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009). Pengaturan hukum mengenai kewenangan penyidik Kepolisian Perairan Udara Belawan Belawan dalam penanggulangan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Belawan diatur dalam Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 pasal 73 ayat 1 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan bahwa Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendala yang dihadapi oleh Polairud dalam menyelesaikan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Belawan adalah kurangnya sarana dan prasarana yang diperlukan, terbatasnya biaya operasional, luas laut Belawan yang sangat luas. Upaya penanggulangan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Polairud Belawan di wilayah hukum Belawan adalah dilakukan dengan penegakan hukum secara non penal dan penegakan hukum secara penal. Penegakan hukum secara non penal dapat dilakukan dengan langkah-langkah Prem-emtif dan Preventif sedangkan penegakan hukum secara penal dapat dilakukan dengan langkah-langkah Represif (Penindakan). Keywords: Peran, Polisi, Perairan, Udara

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...