Indonesia merupakan negara kesatuan dan negara hukum. Hubungan kewenangan pusat dan daerah dalam sistem negara kesatuan melahirkan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Kewenangan pengawasan pembentukan perda yang dimiliki oleh pemerintah memungkinkan untuk berakhir kepada pembatalan atau revisi terhadap substansi peraturan daerah bersangkutan. Menggunakan metode penelitian studi pustaka, dan Teknik analisis isi. Penulis menemukan bahwa dalam perkembangannya, prinsip dan asas sentralisasi dan desentralisasi otonomi daerah di Indonesia terdapat beberapa kali perubahan sesuai rezim yang berkuasa saat itu. Mulai dari masa awal kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi.
Copyrights © 2023