Perkembangan iklim investasi suatu negara ditentukan dengan aspek penanaman modal baik nasional maupun asing. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang pemenuhan penanaman modal asing sangat diperlukan dalam mewujudkan pembangunan nasional. Melalui Perpres No. 49 Tahun 2021 mengatur bidang – bidang mana saja yang dalam dimasukkan aspek penanaman modal asing beserta kepemilikan saham asing minimal. Bidang usaha maskapai penerbangan berupa angkutan udara niaga berjadwal menjadi komoditi panas investasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana prosedur pembuatan joint venture dalam bidang usaha niaga berjadwal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian joint venture harus dilakukan oleh badan usaha serta berkoordinasi dengan pihak penanaman modal baik dalam maupun luar negeri. Maka Joint Venture menjadi opsi bagi pemilik modal asing masuk ke pasar Indonesia dengan memperhatikan risk management dan regulasi yang ada terkait bidang usaha yang terbuka seperti angkutan udara niaga berjadwal yang diatur dalam Perpres No. 49 Tahun 2021 menjadi salah satu bidang usaha dengan prospek dan masa depan menjanjikan bagi investor
Copyrights © 2023