Provinsi Aceh di Indonesia memiliki status khusus dan otonomi khusus yang memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan gerakan adat Panglima Laot, yang memiliki peran dalam mengatur cara penangkapan ikan, menengahi sengketa di antara nelayan, dan mempertahankan keamanan perairan. Sementara itu, Bakamla Aceh dan Lanal Aceh merupakan lembaga penegak hukum yang memfokuskan pengawasan keamanan maritim. Namun, keberadaan Panglima Laot menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana komunikasi dan sinergi antara Panglima Laot, Bakamla, dan Lanal dapat berjalan dengan baik.Dalam studi ini, pendekatan yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan teknik wawancara daring sebagai metode pengumpulan data. dengan Panglima Laot Kota Sabang, Lanal Sabang, dan Bakamla. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Panglima Laot Aceh dan lembaga penegak hukum laut lainnya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan laut, terdapat perbedaan pada wilayah operasi, status kelembagaan, wewenang, dan tugas masing-masing.Panglima Laot Aceh sebagai kelembagaan adat tradisional memiliki keterikatan yang kuat dengan masyarakat setempat dan memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi perairan di wilayahnya, sehingga dapat menjadi mitra penting bagi Bakamla dan Lanal dalam menjaga keamanan maritim di Aceh. Sinergi yang baik antara Panglima Laot, Bakamla, dan Lanal dapat ditingkatkan melalui komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang efektif.
Copyrights © 2023