Aqwal: Journal of Quran and Hadies Studies
Vol. 1 No. 1 (2020)

Tindak Pencurian dan Korupsi Perspektif Kitab Tafsir Klasik, Tengah, Kontemporer

Hasan Su'aidi (IAIN Pekalongan)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2021

Abstract

Perbedaan penafsiran terhadap al-Qur`an merupakan hal yang wajar, mengingat tafsir adalah hasil karya manusia dan bukan karya Tuhan (meskipun penafsiran itu didasarkan kepada nash-nash yang terdapat di dalam hadis Nabi SAW). Tesis seperti ini diperkuat dengan fakta, bahwa masing-masing mufassir kalaupun mendasarkan penafsirannya kepada hadis (sunnah), namun tetap saja berbeda antara satu dan lainnya. Perbedaan penafsiran ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain; manhaj istinbath yang berbeda-beda, penilain terhadap nash hadis yang berbeda, kedalaman analisis mufassir yang beragam dan pengaruh madzhab yang dianut oleh masing-masing mufassir. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa tiga tafsir yang menjadi pembahasan di dalam makalah ini, dua di antaranya adalah kitab tafsir yang mewakili madzhab yang dianut oleh penulisnya. Kitab tafsir yang ditulis oleh al-Jashash sebagai representasi madzhab Hanafiyyah dan tafsir yang ditulis oleh al-Harasi mewakili madzhab Syafi’iyyah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kitab tafsir kedua mufassir tersebut tidak dapat sepenuhnya lepas dari kerangka madzhab yang dianutnya. Kitab tafsir ketiga (yang ditulis oleh Ali as-Sayis) menurut penulis merupakan kitab tafsir yang berposisi tengah (tidak terpengaruh oleh madzhab fiqh tertentu) kalaupun ada beberapa tarjih yang ia lakukan, namun hal itu bukan sebagai pembelaan terhadap madzhab tertentu, tetapi berdasarkan kepada kajian yang mendalam terhadap beberapa instrument penafsiran. Pembahasan tentang korupsi dalam kerangka had pencurian memang tidak berkaitan secara langsung, namun dengan mempertimbangkan bentuk-bentuk korupsi yang telah dijelaskan di atas, maka hal itu tetap relevan, lebih-lebih jika dikaitkan dengan tema pembahasan kasus pencurian harta yang tersimpan di baitul mal. Hal ini karena baitul mal merupakan lembaga pemerintahan yang dapat dianalogikan dengan lembaga keuangan pada masa sekarang. Jika sariqah (tindak kriminal pencurian) telah ditentukan hukum atau hudud nya, maka korupsi merupakan tindak kriminal yang tidak diatur secara jelas hukumannya. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan penafsiran masing-masing kitab tafsir tentang pencurian dari harta baitul mal di atas, dan dengan mempertimbangkan aturan fiqh dan ushul fiqh tentang perbuatan kriminal yang tidak ditentukan hukumannya, maka penulis berpendapat bahwa hukum bagi pelaku tindak korupsi adalah ta’zir yang bentuk dan ketentuannya diserahkan dan diatur oleh waliyyul amri (pemerintah) dengan tetap mempertimbangkan aspek kemashlahatan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

AQWAL

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

Aqwal: Journal of Quranic and Hadith Studies is a peer-reviewed (double-blind), open-access journal published biannualiy (Juni and Desember) by Ilmu Al-Qur’an-Tafsir (IAT) and Hadith (ILHA)Program, Faculty Ushuluddin, Adab and Da’wah, K.H Abdurrahman Wahid State Islamic University ...