Terminasi Inovasi pelayanan publik antar jemput izin usaha mikro dan kecil di kota pekanbaru adalah bentuk konklusi penyederhanaan pelayanan publik dalam perizinan yang berkaitan dengan persyaratan, prosedur, proses, dan penyelesaian perizinan dengan tujuan meningkatkan standar dan kualitas pelayanan dokumen perizinan dan mempermudah serta memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan perizinan usaha mikro dan kecil. Permasalahan pada penelitian ini adalah masih tingginya tingkat kelambanan, ketidakadilan dan biaya tinggi. Belum lagi pelayanan belum efektif dan efesien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui terminasi inovasi pelayanan antar jemput izin usaha mikro dan kecil di kota pekanbaru. pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Terminasi merupakan sebuah konklusi atau pemberhentian fungsi, program dan kebijakan dalam pelayanan publik. Pelayanan publik antar jemput izin usaha mikro dan kecil sudah berjalan dan merupakan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha, namun pada tahun 2019 inovasi ini mengalami pemberhentian. Berikut ini indikator terminasi inovasi dilihat dari 6 aspek indikator yaitu Pengembangan Kepemimpinan Inovasi, Pengembangan budaya Inovasi, Pengembangan Pegawai, Pengembangan Tim Kerja dan Kemitraan, Pengembangan Kinerja Inovasi, dan Pengembangan Jaringan.
Copyrights © 2023