Artikel ini merupakan tinjauan literatur awal yang bertujuan untuk menemukan arah penelitian yang tepat terkait dengan perlindungan hukum bagi pasien COVID-19 di Indonesia. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, kajian dalam artikel ini menggunakan metode literatur review dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur seperti buku dan jurnal untuk membandingkan hasil penelitian yang satu dengan yang lainnya. Langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi literatur yang relevan dengan topik yang dibahas. Dari proses tersebut, terdapat 6 penelitian yang relevan untuk di-review. Hasil kajian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, topik penelitian tentang perlindungan hukum terhadap pasien COVID-19 pada pelayanan kesehatan di Rumah Sakit merupakan sebuah topik yang perlu diteliti lebih lanjut mengingat topik tersebut belum dibahas dalam penelitian exisiting. Kedua, metode penelitian empiris maupun non doctrinal perlu dilakukan secara holistik dengan subyek utama adalah pasien COVID-19 termasuk para pihak yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap pasien COVID-19 di rumah sakit, seperti tenaga kesehatan dan juga pihak pimpinan rumah sakit. Dengan demikian, hasil penelitian empiris tentang perlindungan hukum terhadap pasien COVID-19 pada playanan kesehatan di Rumah Sakit akan dapat memperkaya ilmu pengetahuan, baik untuk bidang ilmu-ilmu rumpun kesehatan, hukum, maupun ilmu-ilmu sosial.
Copyrights © 2023