Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lewat Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018. Hasil evaluasi tahun 2021 menunjukkan Provinsi Sumatera Barat masuk dalam kategori baik dengan nilai 2,69 dalam skala 5. Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan SPBE di Provinsi Sumatera Barat yang dibatasi pada Aplikasi dan Website dan Kelembagaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu Wawancara, Observasi, dan Studi Dokumentasi dengan analisis model interaktif sebagai teknk analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Sumatera Barat sudah memiliki banyak layanan administrasi dan layanan publik yang berbentuk elektronik. Adapun dari segi kelembagaan didapatkan hasil bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menjadi leading sector pengelola SPBE. Padahal dalam Peraturan Daerah untuk mewujudkan keterpadauan dan keselarasan Pengelolaan SPBE akan dibentuk Komite Teknologi Informasi Daerah dan Government Chief Information Officer yang masih belum terealisasi sampai sekarang. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa implementasi SPBE di Provinsi Sumatera Barat masih dalam proses pematangan agar dapat dimanfaatkan secara massif sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang benar-benar berbasis elektronik.
Copyrights © 2023