Disamping peristiwa-peristiwa pemberontakan, penghianatan dan gerakan-gerakan radikal, tak kalah penting salah satu gerakan yang masih menjadi potensi ancaman disintegrasi bangsa Indonesia yang perlu mendapat perhatian serius warga bangsa dan pemerintah Indonesia adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau dengan sebutan lain yang dikenal dalam masyarakat di Papua. Dalam kaitannya dengan masalah pencegahan, penanggulangan dan/atau pemberantasan kejahatan terorisme, walaupun kejahatan ini dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa dan diperlukan cara-cara yang luar biasa untuk penanggulangannya. Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka judul yang penulis angkat dalam penelitian ini adalah : “Formulasi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Terorisme Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua”. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif, bertitik tolak dengan meneliti data pustaka atau data sekunder, (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder), khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sinkronisasi dengan judul dan rumusan masalah. Manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan dan pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam hubungannya dengan penanggulangan masalah dan/atau kejahatan terorisme di Indonesia dan juga sebagai masukan dalam kerangka pengembangan kebijakan hukum pidana, baik dalam tataran formulasi pembentukan hukum (Undang-Undang), maupun dalam tataran aplikasi atau praktek pelaksanaan kebijakan hukum pidana itu sendiri.
Copyrights © 2023