Tujuan penelitian ini adalah sebagai kontribusi untuk meninjau batas minimal usia pengendara bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas terhadap psikologis anak dibawah umur 17 tahun. Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai ratusan juta unit, yang mana 80% nya merupakan sepeda motor, hal ini menimbulkan masalah dimana tingginya angka pengendara motor dibawah umur, ditambah angka kecelakaan yang melibatkan pengendara dibawah umur sangatlah besar, bahkan di salah satu daerah, yaitu di daerah Riau angka korban dibawah umur hampir menyentuh setengah dari total korban kecelakaan pengguna kendaraan bermotor, sehingga hal ini secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi masa depan bangsa. Secara aturan telah ditentukan bahwa anak dibawah umur tidak diperkenankan untuk mendapatkan surat izin mengemudi sebelum mencapai usia 17 tahun, namun banyak faktor yang membuat pelanggaran seperti ini terjadi. Penelitian ini akan mengulas faktor yang menentukan diaturnya batas minimal usia pengendara motor, mulai dari faktor pubertas yang mempengaruhi perkembangan fisik anak dibawah umur, pengaruh lingkungan yang menjadi faktor pendorong tingkah laku yang membahayakan, hingga faktor pola asuh orang tua yang menjadi salah satu faktor krusial dalam menentukan perkembangan anak dibawah umur. Metode yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, artinya bahan hukum yang dipakai sebagai kajian adalah data sekunder.
Copyrights © 2023