Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Ujian Nasional pada masa pandemi covid 19 yang melanda dunia, khususnya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder berupa buku dan dokumen-dokumen tertulis yaitu artikel jurnal nasional maupun internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak dinyatakan darurat virus Corona (Covid 19) negara Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memutuskan mata rantai penularan virus Corona. Salah satu upaya yang diperintahkan oleh Presiden RI adalah membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah dengan menggunakan berbagai media digital berbasis internet sebagai penunjang aktivitas pembelajaran dari rumah. Kebijakan peniadaan Ujian Nasional selama masa pandemi pada jenjang pendidikan tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah. Hal tersebut dijelaskan oleh Presiden Republik Indonesia yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan Ujian Nasional selama masa pandemi diambil sebagai respons merebaknya wabah virus corona di Indonesia. Maka dari itu, kelulusan dilakukan dengan cara mempertimbangkan nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Copyrights © 2023