Jurnal Riset Perbankan Syariah
Volume 1, No. 1, Juli 2022, Jurnal Riset Perbankan Syariah (JRPS)

Tinjauan Fikih Muamalah tentang Penerapan Khiyar ‘Aib dalam Jual Beli Online Thrift Shop pada Toko X

Nashiha Nabiela Difarry (Perbankan Syariah, Universitas Islam Bandung)
Neneng Nurhasanah (Perbankan Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2022

Abstract

Abstract. Buying and selling online has become something that is widely applied nowadays, especially for young people. They also enjoy buying and selling second-hand products or also known as thrifting. Thrift products are products that sell goods that have been used before, so that consumer voting rights or khiyar are very much needed in this sale and purchase to avoid consumer disappointment with the seller. One form of khiyar that is commonly implemented in buying and selling is khiyar 'disgrace because it is urgent to protect the consumer from selecting the object of the transaction that contains defects, both real and hidden. The purpose of this study was to find out how the application of khiyar 'disgrace in online thrift buying and selling transactions at one of the online shops in the Shopee application, namely the X store according to muamalah fiqh and to find out how to analyze the application of khiyar 'disgrace in online buying and selling transactions according to muamalah fiqh at the store. The research method uses a qualitative research method with a normative legal study approach and tends to use analysis, as well as data collection methods obtained using interview and observation techniques. The results show that the compensation system in the application of khiyar 'disgrace to this sale and purchase is appropriate according to muamalah fiqh, namely in the form of submitting a return of goods and funds which will be processed by Shopee itself, then goods that are not suitable for use will be returned to the seller or the buyer gets a discount price. Abstrak. Jual beli online sudah menjadi suatu hal yang banyak diterapkan pada saat ini, terutama terhadap khalayak muda. Mereka juga menggemari jual beli produk second atau dikenal juga dengan istilah thrifting. Produk Thrift ialah produk yang menjual barang yang sudah pernah digunakan sebelumnya, sehingga hak pilih konsumen atau Khiyar sangat dibutuhkan dalam jual beli ini untuk menghindari rasa kekecewaan konsumen terhadap penjual, Salah satu bentuk khiyar yang lazim diimplementasikan dalam jual beli adalah khiyar ‘aib karena urgen untuk memproteksi pihak konsumen dari pemilihan objek transaksi yang terdapat cacat baik secara nyata maupun tersembunyi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan khiyar ‘aib dalam transaksi jual beli online thrift pada salah satu onlineshop di aplikasi Shopee yaitu toko X menurut fikih muamalah serta untuk mengetahui bagaimana analisis penerapan khiyar ‘aib dalam transaksi jual beli online menurut fikih muamalah pada toko tersebut. Metode penelitian menggunakan jenis metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Studi hukum normatif dan cenderung menggunakan analisis, serta metode pengumpulan data diperoleh menggunakan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ganti rugi dalam penerapan khiyar ‘aib pada jual beli ini sudah sesuai menurut fikih muamalah yaitu berupa pengajuan pengembalian barang dan dana yang akan diproses oleh pihak Shopee sendiri, kemudian barang yang tidak layak pakai akan dikembalikan kepada penjual atau pembeli mendapatkan potongan harga.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JRPS

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Riset Perbankan Syariah (JRPS) adalah jurnal peer review dan dilakukan dengan double blind review (direview secara tertutup) yang mempublikasikan kajian teoritik dan hasil riset terhadap isu empirik dalam sub kajian Perbankan Syariah. JRPS ini dipublikasikan pertamanya 2022 dengan eISSN ...