Sewagati
Vol 5 No 1 (2021)

Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Setiyo Gunawan (Departemen Teknik Kimia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111)
Juwari (Departemen Teknik Kimia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111)
Hakun Wirawasista Aparamarta (Departemen Teknik Kimia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111)
Raden Darmawan (Departemen Teknik Kimia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111)
Aini Rakhmawati (Departemen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2022

Abstract

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan dan resmi berlaku per tanggal 17 Oktober 2019. Dalam UU JPH tersebut sifat sertifikasi halal yang semula bersifat voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga termasuk dalam ruang lingkup kebijakan jaminan produk halal tersebut. Kota Surabaya memiliki pertumbuhan UMKM yang terus bertumbuh setiap tahunnya. Kebijakan mandatory sertifikasi halal tersebut memiliki problematika tersendiri bagi UMKM di Surabaya yakni (1) Pemahaman tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal yang masih minim, (2) Pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH) agar produk dinyatakan halal dirasa masih kurang, dan (3) Pembiayaan sertifikasi halal yang masih memberatkan. Berdasarkan permasalahan tersebut, Pengabdian Masyarakat ini merumuskan solusi dengan beberapa tahap melalui pelatihan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikat halal. Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 10 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena terkait dengan belum dimilikinya ijin edar yang juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

sewagati

Publisher

Subject

Humanities Education Engineering Social Sciences

Description

Sewagati : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat disingkat dengan nama Sewagati (e-ISSN: 2613-9960) adalah jurnal khusus pengabdian kepada masyarakat (abmas) yang berfungsi sebagai media diseminasi dan sosialisasi aktivitas pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Ruang lingkup jurnal meliputi: ...