Kontroversi mengenai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir antara pihak yang menginginkan revisi dan menolak revisi. Pada dasarnya kedua belah pihak sepakat UU ITE masih diperlukan untuk memastikan ruang digital tetap bersih dan beretika, tidak kebablasan dengan dalih kebebasan berpendapat. Keberadaan UU ITE dinilai masih relevan dan penting untuk mengatur lalu lintas komunikasi melalui dunia digital. Revisi UU ITE dapat membawa keadilan dan kenyamanan bagi kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dalam bingkai demokrasi Pancasila. UU ITE telah menyebabkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Berbagai aspirasi masyarakat terkait revisi UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP. Jika menelisik fenomena hukum belakangan ini, misalnya pemidanaan dalam UU ITE, aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik.
Copyrights © 2022