Seri Kajian Ilmiah
Vol 15, No 2 (2014)

MODEL DIALOG DALAM PERADILAN RESTORATIF PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

B. Resti, Nurhayati (Unknown)
Venatius, Hadiyono (Unknown)
Marcella Elwina, Simandjuntak (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2014

Abstract

Peradilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara bagi anak yang berhadapan dengan hukum pidana. Cara penyelesaian perkara melalui proses peradilan umum dianggap sangat menghabiskan energi, biaya dan dianggap mengabaikan kepentingan korban, masyarakat dan kepentingan pelaku tindak pidana dan cenderung menimbulkan trauma pada korban dan pelaku. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur mengenai Restoratif Justice. Namun undang-undang ini baru akan berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkannya (tahun 2012). Sementara dalam praktek ternyata praktek peradilan restoratif telah dijalankan dengan berbagai variasinya. Tulisan ini membahas tentang model-model penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, yang memakai pendekatan restoratif justice. Tulisan ini merupakan bagian pertama dari dua tulisan yang merupakan publikasi dari penelitian yang dilaksanakan, yakni tentang Model Peradilan Restoratif pada Penyelesaian Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum Pidana, yang dilakukan di Kota Semarang, Surakarta dan Yogyakarta.

Copyrights © 2014